Izin Reklame di DKI Tak Sesuai Ketentuan Bisa Dibatalkan


Izin Reklame di DKI Tak Sesuai Ketentuan Bisa Dibatalkan

Untuk diketahui, reklame di kawasan kendali ketat diwajibkan untuk menggunakan LED dan harus menempel atau terletak di atas gedung.
Dengan berlakunya pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, maka reklame konvensional yang belum menggunakan LED dan masih menggunakan tiang tanam tidak boleh lagi dibangun di kawasan kendali ketat.

IPR adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.

Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PMPTSP”). Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat IPR. Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya IPR.

Penertiban Reklame tak berizin mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 9/2014 tentang Penyelenggara Reklame, Perda No 12/2011 tentang Pajak Reklame, juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087



Komentar