Izin Reklame di DKI Tak Sesuai Ketentuan Bisa Dibatalkan
Untuk diketahui, reklame di kawasan kendali ketat diwajibkan
untuk menggunakan LED dan harus menempel atau terletak di atas gedung.
Dengan berlakunya pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, maka reklame konvensional yang belum
menggunakan LED dan masih menggunakan tiang tanam tidak boleh lagi dibangun di
kawasan kendali ketat.
IPR adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang
berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis
reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang
reklame.
Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana
dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam
hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(“PMPTSP”). Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap
harus mendapat IPR. Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak
tanggal diterbitkannya IPR.
Penertiban Reklame tak berizin mengacu pada Peraturan Daerah
(Perda) No 9/2014 tentang Penyelenggara Reklame, Perda No 12/2011 tentang Pajak
Reklame, juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 148/2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinreklame #biayaizinreklame #caraizinreklame
#biayaizinreklamejakarta #izinmendirikanreklame
#caraurusizinreklamesurabaya
#contohizinreklame #hargaizinreklame
#jasaijinreklamedenpasar #jasaizinreklamebandung
#jasaizinreklamemedan #jasaizinreklamesurabaya
#jasaizinreklamejakarta #jasaizinreklamejakartaselatan
#jasaizinreklamejakartabarat #jasaizinreklamebekasi
#biayaizinreklamejakarta #izinmendirikanreklame
#caraurusizinreklamesurabaya
#contohizinreklame #hargaizinreklame
#jasaijinreklamedenpasar #jasaizinreklamebandung
#jasaizinreklamemedan #jasaizinreklamesurabaya
#jasaizinreklamejakarta #jasaizinreklamejakartaselatan
#jasaizinreklamejakartabarat #jasaizinreklamebekasi
Komentar
Posting Komentar