Pemkot Bandung Bakal Tindak 22.000 Reklame Tak Berizin
Pemerintah Kota Bandung dinilai masih belum mampu memberikan
solusi terkait potensi kehilangan pajak reklame. Penyelenggara reklame di Kota
Bandung dianggap masih lemah dalam pelaksanaan aturan maupun pengawasan.
Dalam kurun waktu hingga Agustus 2018, jumlah reklame tak
berizin di Kota Bandung mencapai 22.000-an buah. Sedangkan yang mengantongi
izin hanya 1511 reklame. Saat ini dari tujuh perizinan retribusi yang
diatur perizinannya oleh DPMPTSP Kota Bandung di antaranya terdiri atas Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), izin telekomunikasi, Izin Perpanjangan Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (Imta), dan empat perpanjangan trayek. Adapun untuk
perizinan pajak terdiri dari perizinan reklame dan parkir gedung.
Tapi kini, Pemerintah Kota Bandung sedang menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang sedang diincar adalah sari sektor pajak reklame. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung pun ingin menarik pajak dari reklame yang ada di dalam gedung pusat perbelanjaan.
Tapi kini, Pemerintah Kota Bandung sedang menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang sedang diincar adalah sari sektor pajak reklame. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung pun ingin menarik pajak dari reklame yang ada di dalam gedung pusat perbelanjaan.
Jika ditemukan reklame tidak berizin, pihak
BPPD akan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak
kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk
dicopot.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#biayaizinreklamejakarta #izinmendirikanreklame
#caraurusizinreklamesurabaya
#contohizinreklame #hargaizinreklame
#jasaijinreklamedenpasar #jasaizinreklamebandung
#jasaizinreklamemedan #jasaizinreklamesurabaya
#jasaizinreklamejakarta #jasaizinreklamejakartaselatan
#jasaizinreklamejakartabarat #jasaizinreklamebekasi
Komentar
Posting Komentar