DPMPT Catat 44 Reklame Masih Berlaku Izin Penyelenggaraan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT)
Bantul mencatat ada 44 lokasi reklame yang izin penyelenggaraannya masih
berlaku.
Perusahaan yang menyelenggarakan reklame yakni mulai dari
perbankan, kuliner, perumahan, rumah sakit, bimbingan belajar, kampus, hingga
rokok.
Izin reklame terdiri dari IMB reklame dan izin
penyelenggaraan reklame, salah satu syarat izin penyelenggaraan reklame untuk
reklame permanen adalah IMB reklame.
Sebelumnya, Kepala BKAD Bantul Trisna Manurung menjelaskan, ada perbedaan materi reklame yang dipungut pajak dan tidak dipungut pajak.
Sebelumnya, Kepala BKAD Bantul Trisna Manurung menjelaskan, ada perbedaan materi reklame yang dipungut pajak dan tidak dipungut pajak.
Materi reklame yang bersifat komersil atau promosi
barang/jasa dikenakan pajak.
Sementara materi yang bersifat informasi tidak dikenakan
pajak. Namun keduanya tetap harus ada izinnya.
Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan
reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.
Reklame yang baik bukan hanya berisi menarik perhatian
khalayak ramai saja, tetapi reklame yang baik juga harus mampu menggerakkan
keinginan orang guna membeli atau menguasai barang atau jasa yang disampaikan.
Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Untuk
reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan
bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi
perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada
masyarakat.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinmemasangreklame #izinprinsipreklame
#izinreklameadalah #jasaizinreklameoss
#jasaizinreklamemalang #jasaizinreklameonline
#izinreklamemobil #izinreklamekelasc
#izinreklamepalembang #izinreklameptsp
#izinreklameadalah #jasaizinreklameoss
#jasaizinreklamemalang #jasaizinreklameonline
#izinreklamemobil #izinreklamekelasc
#izinreklamepalembang #izinreklameptsp
Komentar
Posting Komentar