Salahi Aturan dan Izin Habis, Empat Reklame Nakal Disegel


Salahi Aturan dan Izin Habis, Empat Reklame Nakal Disegel

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, menjelaskan, papan reklame yang ditertibkan merupakan bilboard yang melanggar aturan pemasangan. Dia menyebutkan, tiga di antaranya merupakan papan reklame berupa bando. Masing-masing berada di Jalan Benteng Pancasila, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Mojopahit.

Dodik menyatakan, tindakan itu dilakukan karena melanggar sejumlah aturan, diantaranya terkait pelanggaran regulasi yang diatur di Permen PU Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengggunaan Bagian Jalan. Selain itu, juga Perda Wali Kota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta Perda Nomor 90 Tahun 2015 tentang Izin Pemasangan Reklame. ’’Jadi, mereka tidak boleh memasang media iklan yang berbentuk bando. Karena saat ini sudah dilarang,’’ paparnya.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.

IPR adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.

Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”). Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat IPR. Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya IPR.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Komentar