Salahi Aturan dan Izin Habis, Empat Reklame Nakal Disegel
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono,
menjelaskan, papan reklame yang ditertibkan merupakan bilboard yang melanggar
aturan pemasangan. Dia menyebutkan, tiga di antaranya merupakan papan reklame
berupa bando. Masing-masing berada di Jalan Benteng Pancasila, Jalan Gajah
Mada, dan Jalan Mojopahit.
Dodik menyatakan, tindakan itu dilakukan karena melanggar
sejumlah aturan, diantaranya terkait pelanggaran regulasi yang diatur di Permen
PU Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengggunaan Bagian
Jalan. Selain itu, juga Perda Wali Kota Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta Perda Nomor 90 Tahun 2015
tentang Izin Pemasangan Reklame. ’’Jadi, mereka tidak boleh memasang media
iklan yang berbentuk bando. Karena saat ini sudah dilarang,’’ paparnya.
Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan
reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.
IPR adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang
berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis
reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.
Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana
dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam
hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”).
Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat
IPR. Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal
diterbitkannya IPR.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinmemasangreklame
#izinprinsipreklame
#izinreklameadalah
#jasaizinreklameoss
#jasaizinreklamemalang
#jasaizinreklameonline
#izinreklamemobil
#izinreklamekelasc
#izinreklamepalembang
#izinreklameptsp
#izinprinsipreklame
#izinreklameadalah
#jasaizinreklameoss
#jasaizinreklamemalang
#jasaizinreklameonline
#izinreklamemobil
#izinreklamekelasc
#izinreklamepalembang
#izinreklameptsp
Komentar
Posting Komentar