Memahami Fungsi dan Cara Perhitungan Pajak Reklame
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar
perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan
reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada
tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame,
menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.
Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk.
Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame
memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk
reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha
sebagai informasi identitas pada masyarakat.
Tarif pajak reklame adalah 25% dengan dasar pengenaan pajak
yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Berikut adalah penjelasan tentang jenis reklame
beserta penghitungan NSR-nya.
Nilai Sewa Reklame
Produk
Contoh penghitungan pajak untuk Reklame Produk
adalah sebagai berikut:
Sebuah perusahaan makanan ringan “My Food” mempromosikan
produk terbarunya lewat reklame sebesar 3 x 5 meter di jalan Sudirman yang
termasuk dalam lokasi Protokol A selama 30 hari.
Maka penghitungan pajaknya adalah:
15 meter (penghitungan besar reklame) x Rp125.000 (NSR) x 30
(jumlah hari) x 25% (tarif pajak reklame) = Rp14.062.500;
Nilai Sewa Reklame
Non-Produk
Contoh penghitungan pajak untuk Reklame Non-Produk
adalah sebagai berikut:
Perusahaan Travel “Pasti
Sampai” ingin memasang reklame sebesar 5 x 1 meter selama 7 hari di area
Kuningan yang merupakan Protokol A.
Maka penghitungan pajaknya:
5 meter (penghitungan besar reklame) x 7 (jumlah hari) x
Rp25.000 (NSR) x 25% (tarif pajak reklame) = Rp218.750;
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#aturanizinreklame #biayaizinreklame
#biayaizinreklamejakarta #caraizinreklame
#caramengurusizinreklamedisurabaya
#contohizinreklame #formulirizinreklame
#hargaizinreklame #ijinreklamedenpasar
#iziniklanreklame #izinmendirikanbangunanreklame
#izinmendirikanreklame #izinpemasanganreklame
Komentar
Posting Komentar