60 Papan Reklame Bermasalah di Jakarta Bakal Disegel
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memimpin apel
penertiban reklame terpadu di Jakarta, Jumat (19/10/2018). Apel tersebut
dihadiri oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan juga Wakil Ketua
KPK Laode M. Syarif.
Dalam pidatonya, Anies menyampaikan, meskipun pendapatan
asli daerah (PAD) dari hasil pajak reklame cukup besar, namun ada banyak hal
lain yang perlu dipertimbangkan.
Gubernur DKI Jakarta telah mengerahkan agar Satpol PP segera
menertibkan papan reklame di 60 titik wilayah Jakarta. Anies menyatakan akan mendahulukan
wilayah-wilayah kendali ketat.
Seperti misalnya Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna
Said, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto. Anies menyebutkan sudah
seharusnya kawasan tersebut bebas dari papan reklame raksasa.
Penyegelan ini karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan
tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame. Mantan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan ini menjelaskan, jika surat peringatan juga sudah beberapa kali
dilayangkan kepada para pemilik reklame tersebut. Jika reklame tersebut tidak
segera diturunkan, lanjutnya, maka akan ada sanksi tegas.
"Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan di hentikan untuk waktu tertentu," ujar Anies.
"Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan di hentikan untuk waktu tertentu," ujar Anies.
Untuk jasa pengurusan izin
reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpenyelenggarareklame #izinpenyelenggaraanreklameadalah
#izinpenyelenggaraanreklamekelasa #izinpenyelenggaraanreklamekelasb
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc #izinprinsipreklame #izinreklameadalah
#izinreklamebandung #izinreklamedimedan #izinreklamedisurabaya
#izinpenyelenggaraanreklamekelasa #izinpenyelenggaraanreklamekelasb
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc #izinprinsipreklame #izinreklameadalah
#izinreklamebandung #izinreklamedimedan #izinreklamedisurabaya
Komentar
Posting Komentar