Bagaimana Mengurus Izin Pemasangan Iklan Reklame di Jalan
Langkah-langkah mengurus izin
pemasangan iklan reklame di jalan sebagai berikut:
1. Mengajukan
permohonan kepada Gubernur setempat dengan mengisi formulir yang ditandatangani
Dispenda.
2. Memenuhi
persyaratan dan administrasi peneyelenggaraan reklame yang meliputi: FC tata
letak bangunan untuk pemasangan reklame, FC IMB jika reklame diletakkan pada
sebuah bangunan, sertakan IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, FC bukti
kepemilikan tanah, surat pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data
bermaterai Rp.6000.
3. Menyertakan
Identitas pemohon seperti: KTP, KK, NPWP.
4. Siapkan
Fotocopy PBB tahun terakhir.
5. Membuat surat
pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame bermaterai Rp.6000.
6. Membuat
proposal teknis.
7. Jika reklame
ditayangkan diatas tanah atau bangunan sewa maka harus disertakan:
-Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan
-Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyertakan tidak
keberatan apabila tanah atau bangunannya di gunakan untuk pemasangan reklame
(bermaterai Rp.6000)
-FC KTP pemilik tanah atau bangunan.
Untuk jasa pengurusan izin
reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpenyelenggarareklame #izinpenyelenggaraanreklameadalah
#izinpenyelenggaraanreklamekelasa #izinpenyelenggaraanreklamekelasb
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc #izinprinsipreklame #izinreklameadalah
#izinreklamebandung #izinreklamedimedan #izinreklamedisurabaya
#izinpenyelenggaraanreklamekelasa #izinpenyelenggaraanreklamekelasb
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc #izinprinsipreklame #izinreklameadalah
#izinreklamebandung #izinreklamedimedan #izinreklamedisurabaya
Komentar
Posting Komentar