Bongkar Reklame Tak Berizin


Bongkar Reklame Tak Berizin

Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.

Reklame yang baik bukan hanya berisi menarik perhatian khalayak ramai atau umum saja, tetapi reklame yang baik juga harus mampu menggerakkan keinginan orang guna membeli atau menguasai barang atau jasa yang disampaikan.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.

Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.

Oleh karena itu, pemerintah daerah mesti tegas dalam pengaturannya, termasuk jangan memberikan toleransi kepada oknum pelaku usaha jasa periklanan yang tidak patuh terhadap peraturan terutama dalam hal izin reklame. Penertiban terhadap setiap penyelenggara reklame dilakukan dalam sejumlah kondisi diantaranya tidak memiliki izin penempatan reklame atau telah dicabut izinnya, masa berlaku izin reklame telah habis dan tidak diperpanjang.

Penertiban reklame yang melanggar aturan harus menyeluruh. Aparat tak boleh tebang pilih. Penertiban ini dilaksanakan dengan tujuan agar penyelenggaraan reklame berjalan tertib dan estetika kota tidak rusak akibat rekleme liar.


Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Komentar