Dear Pemilik Usaha, Pahami Yuk Pajak Reklame Biar Gak Rugi
Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah
media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama
di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada
di sisi kanan kiri jalan.
Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari
pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara
mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar
perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan
reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada
tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame,
menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.
Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan
adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada
banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi
besaran pajak reklame:
a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk.
b. Lokasi pemasangan reklame.
c. Kategori kelas jalan.
d. Jumlah reklame yang terpasang, semakin banyak semakin
murah.
e. Bahan yang digunakan untuk membuat reklame.
f. Ukuran reklame.
g. Jangka waktu pemasangan reklame.
h. Waktu pemasangan reklame
Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk.
Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame
memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk
reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha
sebagai informasi identitas pada masyarakat.
Untuk jasa pengurusan izin
reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpenyelenggarareklame #izinpenyelenggaraanreklameadalah
#izinpenyelenggaraanreklamekelasa #izinpenyelenggaraanreklamekelasb
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc #izinprinsipreklame #izinreklameadalah
#izinreklamebandung #izinreklamedimedan #izinreklamedisurabaya
#izinpenyelenggaraanreklamekelasa #izinpenyelenggaraanreklamekelasb
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc #izinprinsipreklame #izinreklameadalah
#izinreklamebandung #izinreklamedimedan #izinreklamedisurabaya
Komentar
Posting Komentar