Ini Dia Titik-titik Reklame di DKI yang bakal Disegel Anies


Ini Dia Titik-titik Reklame di DKI yang bakal Disegel Anies

Pemprov DKI Jakarta akan menyegel 60 papan reklame di Jakarta. Penyegelan ini karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame.

Anies mengatakan, dari hasil pendataan didapati banyak reklame yang menyalahi aturan. Salah satunya adalah reklame raksasa yang berdiri di Jalan Rasuna Said tepat di depan kantor KPK.

Gubernur DKI Jakarta telah mengerahkan agar Satpol PP segera menertibkan papan reklame di 60 titik wilayah Jakarta. Adapun reklame yang menjadi sasaran penyegelan adalah reklame yang berada di wilayah kendali ketat, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto. Sesuai dengan Pergub yang ada, papan reklame tidak boleh didirikan di jalan-jalan itu.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, jika surat peringatan juga sudah beberapa kali dilayangkan kepada para pemilik reklame tersebut. Jika reklame tersebut tidak segera diturunkan, lanjutnya, maka akan ada sanksi tegas.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.

Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.




Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Komentar