Langgar Aturan, Ratusan Papan Reklame Disegel
Provinsi DKI belakangan ini gencar menertibkan reklame luar
ruang, baik billboard maupun jenis lainnya yang dinilai melanggar aturan. Ada
ratusan bahkan ribuan reklame luar ruang yang berdiri kokoh di Kota Jakarta dan
sekitarnya. Sejatinya, memasang reklame luar ruang baik konstruksi terbuat dari
besi, kayu atau jenis lainnya, ada aturan yang harus dipatuhi, yaitu Perda DKI
nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali
menertibkan reklame liar di jalan-jalan protokol di Ibu Kota. Sejumlah titik
reklame dibongkar karena si pemilik tak menggubris peringatan bongkar sendiri
atau membayar pajak atas reklame itu.
Ada 107 titik reklame liar yang dibongkar hingga April 2019.
Pihaknya juga menyegel 120 reklame lainnya yang dibangun dalam kawasan kendali
ketat. Dalam pembongkaran tersebut, Satpol PP mengerahkan mobil crane besar
setinggi puluhan meter dan puluhan petugas. Material reklame itu disita Satpol
PP dan dikandangkan ke gudang Satpol PP DKI Jakarta.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, media luar ruang seharusnya tak
boleh dipasang lagi di kawasan kendali ketat.
Penertiban reklame yang melanggar aturan harus menyeluruh.
Aparat tak boleh tebang pilih. Penertiban ini dilaksanakan dengan tujuan agar
penyelenggaraan reklame berjalan tertib dan estetika kota tidak rusak akibat
rekleme liar.
Untuk jasa pengurusan izin
reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpenyelenggarareklame #izinpenyelenggaraanreklameadalah
#izinpenyelenggaraanreklamekelasa #izinpenyelenggaraanreklamekelasb
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc #izinprinsipreklame #izinreklameadalah
#izinreklamebandung #izinreklamedimedan #izinreklamedisurabaya
#izinpenyelenggaraanreklamekelasa #izinpenyelenggaraanreklamekelasb
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc #izinprinsipreklame #izinreklameadalah
#izinreklamebandung #izinreklamedimedan #izinreklamedisurabaya
Komentar
Posting Komentar