Papan Reklame Pemkot Serang Disegel Pemprov
Sebuah papan reklame milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang
yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota
Serang disegel oleh Pemprov Banten.
Kabid Non-PBB dan BPHTB BPKAD Kota Serang Bayu Aji Pratama
membenarkan, papan reklame tersebut, milik Pemkot Serang, namun kewenangannya
ada di Pemprov Banten. Ia menuturkan, penyegelan tersebut, karena ada kesalahan
dalam penempatannya.
Ada 90 titik papan reklame yang terkena pelebaran jalan,
sehingga ini berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelola Perizinan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ("DPMPTSP") Kota
Serang Ratu Naila menjelaskan, terkait pemasangan papan reklame di Kota Serang,
pihaknya hanya mengeluarkan izin rekomendasi.
Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana
dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam
hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”).
Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat
IPR. Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal
diterbitkannya IPR.
Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan
reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.
Untuk jasa pengurusan izin
reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpenyelenggarareklame #izinpenyelenggaraanreklameadalah
#izinpenyelenggaraanreklamekelasa #izinpenyelenggaraanreklamekelasb
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc #izinprinsipreklame #izinreklameadalah
#izinreklamebandung #izinreklamedimedan #izinreklamedisurabaya
#izinpenyelenggaraanreklamekelasa #izinpenyelenggaraanreklamekelasb
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc #izinprinsipreklame #izinreklameadalah
#izinreklamebandung #izinreklamedimedan #izinreklamedisurabaya
Komentar
Posting Komentar