Pembongkaran Reklame Melanggar Belum Rampung


Pembongkaran Reklame Melanggar Belum Rampung

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengklaim, reklame yang disegel dan belum ditertibkan tinggal lima.

Pada fase pertama sedikitnya ditertibkan 60 reklame pada akhir 2018, 55 reklame di antaranya telah dibongkar oleh pengelola dan petugas Satpol PP, kemudian pada tahap kedua awal 2019 sebanyak 60 reklame disegel lagi. Dari jumlah tersebut 49 dibongkar dan 11 reklame. Dari 49, 46 reklame dibongkar sendiri dan 3 dibongkar oleh Pemprov DKI.

Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O. Affandi meminta ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) yang juga kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memprioritaskan penertiban reklame yang melanggar di kawasan kendali ketat.

Didi mengklaim, masih banyak reklame di kawasan tersebut belum disegel dan belum ditebang.
Titik-titik itu enam di antaranya berada di depan FX Senayan (semuanya reklame LED), tiga titik di Jalan MT Haryono, sembilan titik di Jalan Gatot Subroto (di antaranya berada di pintu masuk Plaza Semanggi berupa reklame LED), dan di depan Hotel Bidakara, satu titik di Jalan HR Rasuna Said, dan sisanya di Jalan S Parman.

Reklame-reklame itu tak hanya menggunakan tiang tumbuh, namun juga ada yang dibuat di tiang jembatan layang Tomang dan Bundaran Slipi, serta di tiang jembatan layang Kuningan.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu dengan Arifin. Otomatis, program penertiban reklame berpindah tanggung jawab kepada pimpinan Satpol yang baru tersebut.

Seperti diketahui bahwa pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.



Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Komentar