4 Reklame di Gatsu Disegel - Jakarta Pusat


4 Reklame di Gatsu Disegel - Jakarta Pusat

Sebanyak 4 reklame raksasa tanpa konten terletak di bilangan Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali disegel Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).

Santoso (Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakpus), dalam satu tiang reklame itu, pemilik nya berbeda-beda. Sementara keberadaan reklame menyalahi izin akibat berada pada Faslitas Umum (Fasum).

Sebelumnya, Satuan Pol PP Jakarta Pusat menyegel delapan papan reklame sepanjang bulan Oktober 2018. Delapan baliho itu tersebar di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Letjen Suprapto.

Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.

Oleh karena itu, pemerintah daerah mesti tegas dalam pengaturannya, termasuk jangan memberikan toleransi kepada oknum pelaku usaha jasa periklanan yang tidak patuh terhadap peraturan terutama dalam hal izin reklame. Penertiban terhadap setiap penyelenggara reklame dilakukan dalam sejumlah kondisi diantaranya tidak memiliki izin penempatan reklame atau telah dicabut izinnya, masa berlaku izin reklame telah habis dan tidak diperpanjang.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Komentar