4 Reklame di Gatsu Disegel - Jakarta Pusat
Sebanyak 4 reklame raksasa tanpa konten terletak di
bilangan Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali disegel Satpol
PP (Satuan Polisi Pamong Praja).
Santoso (Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP
Jakpus), dalam satu tiang reklame itu, pemilik nya berbeda-beda. Sementara
keberadaan reklame menyalahi izin akibat berada pada Faslitas Umum
(Fasum).
Sebelumnya, Satuan Pol PP Jakarta Pusat menyegel delapan papan reklame sepanjang bulan Oktober 2018. Delapan baliho itu tersebar di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Letjen Suprapto.
Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek
estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak
menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mesti tegas dalam
pengaturannya, termasuk jangan memberikan toleransi kepada oknum pelaku usaha
jasa periklanan yang tidak patuh terhadap peraturan terutama dalam hal izin
reklame. Penertiban terhadap setiap penyelenggara reklame dilakukan dalam
sejumlah kondisi diantaranya tidak memiliki izin penempatan reklame atau telah
dicabut izinnya, masa berlaku izin reklame telah habis dan tidak diperpanjang.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinreklamedisurabaya
#izinreklamejakarta
#izinreklamejakartabarat
#izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc
#izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi
#izinreklamekotamedan
#izinreklamejakarta
#izinreklamejakartabarat
#izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc
#izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi
#izinreklamekotamedan
Komentar
Posting Komentar