Apa Saja Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Pajak Reklame?
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar
perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan
reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada
tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame,
menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.
Adapun sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui
lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut.
Ketentuan atas Pajak
Reklame:
Objek Pajak Reklame
Objek Pajak
Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan
oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha.
Objek Pajak Reklame meliputi:
-Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya -Reklame Kain
-Reklame melekat seperti stiker -Reklame
Selebaran
-Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan -Reklame
Udara
-Reklame apung -Reklame
Suara
-Reklame film/slide -Reklame
peragaan
Syarat Pendaftaran Pajak Reklame untuk Reklame Baru:
Reklame Papan dan
Sejenisnya (<=6m²)
1. Memberikan gambar desain produk reklame yang akan
diselenggarakan.
2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
3. Gambar lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar dari
arah samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
4. Surat Kuasa yang sudah diberi materai.
5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang.
6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang dari
pemilik lokasi pemasangan.
7. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinreklamejakartabarat #izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc #izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi #izinreklamekotamedan
Komentar
Posting Komentar