Apa Saja Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Pajak Reklame?

Apa Saja Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Pajak Reklame?

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.

Adapun sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut.

Ketentuan atas Pajak Reklame:
Objek Pajak Reklame
            Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha.
Objek Pajak Reklame meliputi:
-Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya         -Reklame Kain
-Reklame melekat seperti stiker                                                         -Reklame Selebaran
-Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan                                    -Reklame Udara
-Reklame apung                                                                                  -Reklame Suara
-Reklame film/slide                                                                             -Reklame peragaan


Syarat Pendaftaran Pajak Reklame untuk Reklame Baru:
Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²)
1. Memberikan gambar desain produk reklame yang akan diselenggarakan.
2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
3. Gambar lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar dari arah samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
4. Surat Kuasa yang sudah diberi materai.
5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang.
6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang dari pemilik lokasi pemasangan.
7. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#izinreklamedisurabaya #izinreklamejakarta
#izinreklamejakartabarat #izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc #izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi #izinreklamekotamedan

Komentar