Langgar Aturan, Sejumlah Reklame di Jakarta Disegel Petugas


Langgar Aturan, Sejumlah Reklame di Jakarta Disegel Petugas

Provinsi DKI belakangan ini gencar menertibkan reklame luar ruang, baik billboard maupun jenis lainnya yang dinilai melanggar aturan. Ada ratusan bahkan ribuan reklame luar ruang yang berdiri kokoh di Kota Jakarta dan sekitarnya. Sejatinya, memasang reklame luar ruang baik konstruksi terbuat dari besi, kayu atau jenis lainnya, ada aturan yang harus dipatuhi, yaitu Perda DKI nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menertibkan reklame liar di jalan-jalan protokol di Ibu Kota. Sejumlah titik reklame dibongkar karena si pemilik tak menggubris peringatan bongkar sendiri atau membayar pajak atas reklame itu.

Ada 107 titik reklame liar yang dibongkar hingga April 2019. Pihaknya juga menyegel 120 reklame lainnya yang dibangun dalam kawasan kendali ketat. Dalam pembongkaran tersebut, Satpol PP mengerahkan mobil crane besar setinggi puluhan meter dan puluhan petugas. Material reklame itu disita Satpol PP dan dikandangkan ke gudang Satpol PP DKI Jakarta.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, media luar ruang seharusnya tak boleh dipasang lagi di kawasan kendali ketat.

Penertiban reklame yang melanggar aturan harus menyeluruh. Aparat tak boleh tebang pilih. Penertiban ini dilaksanakan dengan tujuan agar penyelenggaraan reklame berjalan tertib dan estetika kota tidak rusak akibat rekleme liar.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Komentar