Nunggak Pajak, Pengusaha Reklame Akan Diberikan Sanksi
Sebagai pemilik usaha atau toko, tentunya sudah mengetahui
soal pajak reklame, namun faktanya ternyata masih banyak pemilik toko atau
pengusaha yang nunggak bayar pajak reklame.
Badan Keuangan Daerah tengah menyusun Peraturan Daerah
(Perda) memberikan sanksi sosial bagi penunggak pajak. Pemberian sanksi sosial
itu tidak terlepas dari minimnya serapan pajak reklame tahun ini.
Badan Keuangan Daerah sudah menyurati pemilik advertising
mengingatkan masa jatuh tempo, sehingga mereka harus membayar pajak baru.
Tetapi, pengusaha belum juga membayar.
Pajak reklame itu berkaitan dengan konten reklame. Ini harus
dibayar setiap ada pemasangan baru. Berbeda dengan izin pemasangan reklame
dikenakan satu kali ketika mengurus izin.
Jika pajak konten reklame sebelumnya tidak dibayar. Tim BKD
akan bergerak dan menutup reklame tersebut dan mencantumkan tulisan “Belum
Bayar Pajak”
Wajib pajak yang menyampaikan nilai kontrak reklame yang
tidak sesuai bisa mendapatkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25
persen dari pajak yang kurang dibayar dengan ditambah bunga dua persen,
terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Reklame
pertama kali diterbitkan.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinreklamedisurabaya #izinreklamejakarta
#izinreklamejakartabarat #izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc #izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi #izinreklamekotamedan
#izinreklamejakartabarat #izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc #izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi #izinreklamekotamedan
Komentar
Posting Komentar