Pasang Reklame di Tangsel, Ini Harga Sewanya
Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah
media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama
di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada
di sisi kanan kiri jalan.
Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan
gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi,
menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada
khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.
Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan
reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan harga
sewa pemasangan reklame diseluruh titik yang disediakan di Kota Tangerang
Selatan. Harga sewa pemasangan reklame memamng mempunyai nilai yang
berbeda-beda. Harga sewa ditetapkan dalam Penetapan Nilai Strategi Pemasangan
Reklame (NSPR) yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 78
Tahun 2011 tentang Nilai Sewa Reklame.
Untuk Jalan Negara atau Tol NSPRnya sebesar 300 Ribu Rupiah
per meter/tahun, Jalan Provinsi 275 Ribu Rupiah per meter/tahun, Jalan Kota
sebesar 250 Ribu Rupiah per meter/tahun, Jalan Desa, Jalan Lingkungan dan
lainnya sbesar 225 Ribu Rupiah per meter/tahun.
Sedangkan untuk tarif pajak reklame yang dikenakan bagi
pemilik atau pemasang reklame berdasarkan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010
tentang Pajak Reklame. Besaran tarifnya yaitu 25% (Dua Puluh Lima Persen).
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinreklamedisurabaya #izinreklamejakarta
#izinreklamejakartabarat #izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc #izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi #izinreklamekotamedan
#izinreklamejakartabarat #izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc #izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi #izinreklamekotamedan
Komentar
Posting Komentar