Perda No. 3 Thn 2009 ttg Pajak Reklame
BAB II
NAMA, OBYEK DAN
SUBYEK PAJAK
Pasal 2
(1) Dengan nama Pajak Reklame di pungut Pajak atas setiap
penyelenggaraan Reklame.
(2) Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(3) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi :
a. Reklame Papan / Billboard
b. Megatron / Videotron / Large Elektronik Display (LED)
c. Bando
d. Reklame Kain,
e. Reklame Melekat (Stiker),
f. Reklame Selebaran,
g. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan,
h. Reklame Udara,
i. Reklame Suara,
j. Reklame Film / Slide,
k. Reklame Peragaan.
Pasal 3
Dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah:
a. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang tidak ada sponsor / unsur komersial.
b. Penyelenggaraan Reklame oleh BUMN dan BUMD yang tidak ada
sponsor /unsur komersial. c. Penyelenggaraan Reklame melalui Internet,Televisi,
Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan dan sejenisnya.
d. Penyelenggaraan Reklame oleh Lembaga Keagamaan, Lembaga
Sosial, Pendidikan dan Partai Politik yang tidak ada sponsor/unsur komersial.
e. Papan Nama yang menunjukan identitas yang melekat
ditempat usaha dengan ukuran tertentu dan tidak untuk tujuan komersial.
Pasal 4
(1) Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan atau memesan Reklame.
(2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan Reklame.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinreklamejakartabarat #izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc #izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi #izinreklamekotamedan
Komentar
Posting Komentar