Tak Berizin, Reklame Raksasa Disegel
Satu tower reklame ukuran besar di Jalan Bakar Batu
Tanjungpinang, disegel oleh tim terpadu dari Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Satpol PP Tanjungpinang.
Tim terpadu terpaksa menyegel papan reklame tersebut
karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyidik Satpol PP
Tanjungpinang Andri Prayuda menyatakan sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2010
tentang kontruksi balio atau reklame dan pembangunan gedung, perusahan mau pun
individu harus memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan.
Sebelum melakukan penyegelan pihaknya sudah melayangkan
surat teguran serta memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemilik papan
reklame yang berkantor di Pekanbaru untuk segera membongkar. Jika tidak, maka
pihak Satpol PP akan membongkarnya.
Sementara itu dua tiang reklame berukuran raksasa yang
berdiri di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara,
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga disegel Pol PP.
Kepala Bidang Penegakan Undang-undang Pol PP Kota Tangsel,
Oki Rudianto mengatakan, selain melanggar Perda Tibum, kedua tiang reklame itu
juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung karena
belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam hal ini, pemerintah daerah mesti tegas dalam
pengaturannya, termasuk jangan memberikan toleransi kepada oknum pelaku usaha
jasa periklanan yang tidak patuh terhadap peraturan terutama dalam hal izin
reklame. Penertiban terhadap setiap penyelenggara reklame dilakukan dalam
sejumlah kondisi diantaranya tidak memiliki izin penempatan reklame atau telah
dicabut izinnya, masa berlaku izin reklame telah habis dan tidak diperpanjang.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinreklamedisurabaya #izinreklamejakarta
#izinreklamejakartabarat #izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc #izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi #izinreklamekotamedan
#izinreklamejakartabarat #izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc #izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi #izinreklamekotamedan
Komentar
Posting Komentar