Tak Berizin, Reklame Raksasa Disegel


Tak Berizin, Reklame Raksasa Disegel

Satu tower reklame ukuran besar di Jalan Bakar Batu Tanjungpinang, disegel oleh tim terpadu dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Satpol PP Tanjungpinang.

Tim terpadu terpaksa menyegel papan reklame tersebut karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyidik Satpol PP Tanjungpinang Andri Prayuda menyatakan sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2010 tentang kontruksi balio atau reklame dan pembangunan gedung, perusahan mau pun individu harus memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan.

Sebelum melakukan penyegelan pihaknya sudah melayangkan surat teguran serta memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemilik papan reklame yang berkantor di Pekanbaru untuk segera membongkar. Jika tidak, maka pihak Satpol PP akan membongkarnya.

Sementara itu dua tiang reklame berukuran raksasa yang berdiri di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga disegel Pol PP.

Kepala Bidang Penegakan Undang-undang Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, selain melanggar Perda Tibum, kedua tiang reklame itu juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam hal ini, pemerintah daerah mesti tegas dalam pengaturannya, termasuk jangan memberikan toleransi kepada oknum pelaku usaha jasa periklanan yang tidak patuh terhadap peraturan terutama dalam hal izin reklame. Penertiban terhadap setiap penyelenggara reklame dilakukan dalam sejumlah kondisi diantaranya tidak memiliki izin penempatan reklame atau telah dicabut izinnya, masa berlaku izin reklame telah habis dan tidak diperpanjang.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Komentar