Bagaimana Mengurus Izin Pemasangan Iklan Reklame di Jalan
Langkah-langkah mengurus izin pemasangan iklan reklame di jalan sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan kepada Gubernur setempat dengan mengisi formulir yang ditandatangani Dispenda.
2. Memenuhi persyaratan dan administrasi peneyelenggaraan reklame yang meliputi: FC tata letak bangunan untuk pemasangan reklame, FC IMB jika reklame diletakkan pada sebuah bangunan, sertakan IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, FC bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data bermaterai Rp.6000.
3. Menyertakan Identitas pemohon seperti: KTP, KK, NPWP.
4. Siapkan Fotocopy PBB tahun terakhir.
5. Membuat surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame bermaterai Rp.6000.
6. Membuat proposal teknis.
7. Jika reklame ditayangkan diatas tanah atau bangunan sewa maka harus disertakan:
-Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan
-Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyertakan tidak keberatan apabila tanah atau bangunannya di gunakan untuk pemasangan reklame (bermaterai Rp.6000)
-FC KTP pemilik tanah atau bangunan.
Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Komentar
Posting Komentar