DPMPT Catat 44 Reklame Masih Berlaku Izin Penyelenggaraan

DPMPT Catat 44 Reklame Masih Berlaku Izin Penyelenggaraan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul mencatat ada 44 lokasi reklame yang izin penyelenggaraannya masih berlaku.

Perusahaan yang menyelenggarakan reklame yakni mulai dari perbankan, kuliner, perumahan, rumah sakit, bimbingan belajar, kampus, hingga rokok.

Izin reklame terdiri dari IMB reklame dan izin penyelenggaraan reklame, salah satu syarat izin penyelenggaraan reklame untuk reklame permanen adalah IMB reklame.

Sebelumnya, Kepala BKAD Bantul Trisna Manurung menjelaskan, ada perbedaan materi reklame yang dipungut pajak dan tidak dipungut pajak.

Materi reklame yang bersifat komersil atau promosi barang/jasa dikenakan pajak.
Sementara materi yang bersifat informasi tidak dikenakan pajak. Namun keduanya tetap harus ada izinnya.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.

Reklame yang baik bukan hanya berisi menarik perhatian khalayak ramai saja, tetapi reklame yang baik juga harus mampu menggerakkan keinginan orang guna membeli atau menguasai barang atau jasa yang disampaikan.

Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.

Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Komentar