Langgar Aturan Kendali Ketat, Sejumlah Reklame di Jalan Gatot Subroto Disegel

Langgar Aturan Kendali Ketat, Sejumlah Reklame di Jalan Gatot Subroto Disegel

Sejumlah reklame di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tanda penyegelan tersebut betuliskan, " Reklame berikut konstruksinya disegel akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame".

Sementara itu, tanda penyegelan tidak terlihat di arah sebaliknya. Kawasan kendali ketat merupakan kawasan pemasangan reklame yang dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk, maupun ukurannya. Kawasan kendali ketat berada di Jalan MT Haryono, Letjen S Parman, Gatot Subroto, Kuningan, MH Thamrin, dan Jenderal Sudirman

Untuk diketahui, reklame di kawasan kendali ketat diwajibkan untuk menggunakan LED dan harus menempel atau terletak di atas gedung.
Dengan berlakunya pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, maka reklame konvensional yang belum menggunakan LED dan masih menggunakan tiang tanam tidak boleh lagi dibangun di kawasan kendali ketat.

Penertiban Reklame tak berizin mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 9/2014 tentang Penyelenggara Reklame, Perda No 12/2011 tentang Pajak Reklame, juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.






Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Komentar