Papan Reklame Pemkot Serang Disegel Pemprov

Papan Reklame Pemkot Serang Disegel Pemprov

Sebuah papan reklame milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang disegel oleh Pemprov Banten.

Kabid Non-PBB dan BPHTB BPKAD Kota Serang Bayu Aji Pratama membenarkan, papan reklame tersebut, milik Pemkot Serang, namun kewenangannya ada di Pemprov Banten. Ia menuturkan, penyegelan tersebut, karena ada kesalahan dalam penempatannya.

Ada 90 titik papan reklame yang terkena pelebaran jalan, sehingga ini berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelola Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ("DPMPTSP") Kota Serang Ratu Naila menjelaskan, terkait pemasangan papan reklame di Kota Serang, pihaknya hanya mengeluarkan izin rekomendasi.

Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”). Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat IPR. Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya IPR.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.



Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Komentar