Pemkot Bandung Bakal Tindak 22.000 Reklame Tak Berizin
Pemerintah Kota Bandung dinilai masih belum mampu memberikan solusi terkait potensi kehilangan pajak reklame. Penyelenggara reklame di Kota Bandung dianggap masih lemah dalam pelaksanaan aturan maupun pengawasan.
Dalam kurun waktu hingga Agustus 2018, jumlah reklame tak berizin di Kota Bandung mencapai 22.000-an buah. Sedangkan yang mengantongi izin hanya 1511 reklame. Saat ini dari tujuh perizinan retribusi yang diatur perizinannya oleh DPMPTSP Kota Bandung di antaranya terdiri atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin telekomunikasi, Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta), dan empat perpanjangan trayek. Adapun untuk perizinan pajak terdiri dari perizinan reklame dan parkir gedung.
Tapi kini, Pemerintah Kota Bandung sedang menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang sedang diincar adalah sari sektor pajak reklame. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung pun ingin menarik pajak dari reklame yang ada di dalam gedung pusat perbelanjaan.
Tapi kini, Pemerintah Kota Bandung sedang menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang sedang diincar adalah sari sektor pajak reklame. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung pun ingin menarik pajak dari reklame yang ada di dalam gedung pusat perbelanjaan.
Jika ditemukan reklame tidak berizin, pihak BPPD akan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk dicopot.
Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Komentar
Posting Komentar