Jenis Izin Reklame
Reklame adalah gambar yang berguna untuk menawarkan atau mempromosikan barang dagangan atau jasa kepada masyarakat agar tertarik untuk membeli atau mengkonsumsinya.
Langkah-langkah menggambar reklame:
1. Persiapkan Bahan dan Alat
2. Pengaturan Komposisi
3. Gambar Bentuk Barang atau Objek Reklame
4. Pewarnaan
IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame
Penyelenggara reklame meliputi:
a. Perusahaan jasa periklanan/biro reklame; dan
b. Pemilik reklame atau pemilik produk.
Jenis-jenis reklame:
1. Iklan 6. Leaflet
2. Baliho 7. Kalender
3. Spanduk 8. Brosur
4. Billboard 9. Embalase
5. Banner 10. Poster
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame
Komentar
Posting Komentar