Ijin Reklame Sidoarjo

Ijin Reklame Sidoarjo

 

Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame > 6 M

dan Pemasangan Reklame Baru

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Scan Klarifikasi Konstruksi;

3.     Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);

4.     Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

5.     Scan Izin Penyelenggaraan Reklame terkahir;

6.     Scan Surat Kuasa yang bermaterai Rp. 6.000- dengan nomer Telepon yang bisa dihubungi bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri dan harus dilampirkan Scan KTP;

7.     Scan asuransi bangunan reklame ukuran 6 m2 keatas;

8.     Scan Akte Pendirian atau Akte perubahan Badan Usaha C.V/P.T terbaru;

9.     Scan Setoran Pajak Daerah (SSPD);

 

Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame < 6 M

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.     Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;

4.     Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa / Surat pernyataan tidak      keberatan diatas materai Rp. 6.000,- dari pemilik tanah;

5.     Scan Izin Penyelenggaran Reklame (IPR) terkahir;

6.     Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);

7.     Scan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan dilampirkan Scan (KTP) bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri;

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss  

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame  

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

 

Komentar