Izin Reklame Sidoarjo

Izin Reklame Sidoarjo

 

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

 

Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap > 6 M :
Persetujuan Pemasangan Reklame Baru

 

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.     Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;

4.     Pakta Integritas bermaterai Rp. 6.000;- dan Stempel bagi C.V/P.T;

5.     Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri;

6.     Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru;

 

Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap < 6 M2 :
Izin Penyelenggaraan Reklame Baru

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.     Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;

4.     Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa/ Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan bermaterai Rp. 6.000,-;

5.     Scan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi pengurusan izin  yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampirkan scan KTP;

6.     Scan Akte pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha yang berupa C.V/P.T;

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss 

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame 

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

 

 

Komentar