Izin Reklame Sleman
Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat
Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.
Izin pendirian reklame sendiri ada dua macam, yakni reklame berkonstruksi dan non kontruksi.
Persyaratan Reklame Berkonstruksi Kabupaten Sleman :
a) Foto kopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan.
b) Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.
c) Fotokopi sertipikat hak atas tanah.
d) Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan.
e) Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan:
(1) Denah Lokasi, Denah Bangunan Reklame, Tampak, Potongan, Detail
Konstruksi, dan Detail Pondasi dengan skala maksimal 1:500.
(2) Gambar ditandatangani oleh pemilik bangunan dan perencana bangunan
(3) Perhitungan konstruksi dan gambar detail konstruksi.
f) Surat rekomendasi dari instasi yang berwenang, bagi bangunan reklame yang berdiri di atas tanah negara/pemerintah, atau pada lahan yang berbatasan dengan cagar budaya.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame
Komentar
Posting Komentar