Pajak Reklame Indoor

Pajak Reklame Indoor


Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. 


Di Jakarta, tarif pajak reklame  diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing.


Menurut Pasal 2 Pergub 27/2014, dasar pengenaan Pajak Reklame meliputi (Nilai Sewa Reklame) NSR. NSR tersebut diatur sebagai berikut:

a.    Dalam hal penyelenggaraan reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;

b.    Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:

1.    jenis reklame;

2.    bahan yang digunakan;

3.    lokasi penempatan;

4.    waktu;

5.    jangka waktu penyelenggaraan reklame;

6.    jumlah reklame; dan

7.    ukuran luas reklame;

 

Nilai Kontrak Reklame itu sendiri adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame (Pasal 1 angka 28 Pergub 27/2014).


Ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yaitu:

1. Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.

2. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3. Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.

4. Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.

5. Reklame yang diselenggarakan oleh Perwakilan Luar negeri

6. Merek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox




Komentar