Izin Reklame Kabupaten Tangerang

Izin Reklame Kabupaten Tangerang


Persyaratan Izin Reklame Kabupaten Tangerang diantaranya:


A. Perizinan Reklame yang baru

1. Surat permohonan (disediakan di loket pendaftaran).

2. Foto copy identitas (KTP/SIM/ Pasport) pemohon

3. Foto copy identitas badan usaha (SIUP, TDP, SITU atau domisili Usaha)

4. Gambar titk lokasi pemsangan reklame (peta lokasi) di ketahui oleh Tim Teknis.

5. Foto Reklame (Dilampirkan gambar perhitungan konstruksi) di ketahui oleh Tim teknis.

6. Gambar Spesifikasi Kontruksi untuk Billboard di atas 6 m2.

7. Surat Persetujuan Pemakaian Lahan Bila Memakai Lahan Milik Pihak Lain/Pemerintah.

8. IMB Panggung Reklame/IMB bukan Gedung


B. Perpanjangan izin reklame

1. Fotocopy identitas pemohon.

2. Surat Pernyataan Tidak ada Perubahan Ukuran dan Titik Lokasi Reklame (bermaterai).

3. Surat ijin penyelenggaraan reklame yang lama.

4. Foto Reklame bertanggal.

5. SKPD/SPPD yang lama.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame



Komentar