PAJAK REKLAME DEPOK
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.
Adapun sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut.
Ketentuan atas Pajak Reklame:
Objek Pajak Reklame
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha.
Objek Pajak Reklame meliputi:
-Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya -Reklame Kain
-Reklame melekat seperti stiker -Reklame Selebaran
-Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan -Reklame Udara
-Reklame apung -Reklame Suara
-Reklame film/slide -Reklame peragaan
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#pajakreklamedepok
#pajakreklameneonbox
#pajakreklameapotek
#pajakatasreklame
#pajakreklamedimobil
#izinreklame
#izinreklamedijakarta
#izinreklametangsel
#izinreklamedkijakarta
#izinreklametangerang
#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame
#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp
#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame
#izinreklamekotabogor
#izinreklamekotatangerang
#izinreklameoss
#izinreklamekotabekasi
#izinreklamekabupatentangerang
#izinreklamekotamedan
Komentar
Posting Komentar