IZIN REKLAME MEDAN

IZIN REKLAME MEDAN


Menurut Perda No. 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame, menjelaskan bahwa:


1) Dengan nama Pajak Reklame di pungut Pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.

2) Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame.

3) Penyelenggaraan reklame meliputi :

a. Reklame Papan / Billboard

b. Megatron / Videotron / Large Elektronik Display (LED)

c. Bando

d. Reklame Kain,

e. Reklame Melekat (Stiker),

f. Reklame Selebaran,

g. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan,

h. Reklame Udara,

i. Reklame Suara,

j. Reklame Film / Slide,

k. Reklame Peragaan. 


Dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah:

a. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak ada sponsor / unsur komersial.

b. Penyelenggaraan Reklame oleh BUMN dan BUMD yang tidak ada sponsor /unsur komersial. c. Penyelenggaraan Reklame melalui Internet,Televisi, Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan dan sejenisnya.

d. Penyelenggaraan Reklame oleh Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, Pendidikan dan Partai Politik yang tidak ada sponsor/unsur komersial.

e. Papan Nama yang menunjukan identitas yang melekat ditempat usaha dengan ukuran tertentu dan tidak untuk tujuan komersial.


1) Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan Reklame.

2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame. 


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklamebaru

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin



Komentar